Pergub No. 41 Tahun 2009

GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
DI PROVINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, perlu menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Jawa
Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor
2 dari hal pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 32).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298).
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3852).
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3889).
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634).
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4919).

8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Oesa
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4587).
10.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4588).
11.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 11).
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI PROVINSI
JAWATIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati / Walikota di Provinsi Jawa Timur.
5. Wakil Bupati / Wakil Walikota adalah Wakil Bupati / Wakil Walikota di
Provinsi Jawa Timur.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di
7. Provinsi Jawa Timur.
8. Camat adalah Camat di Jawa Timur.
9. Kepala Desa / Lurah adalah Kepala Desa / Lurah di Jawa Timur.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten dan daerah kota di Jawa Timur.
11.Desa / Kelurahan adalah Desa / Kelurahan di Jawa Timur.
12.Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses
pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai
ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat
istiadat, seni budaya, pendidikan dan perekonomian untuk
mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan
identitas ras, suku dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pembinaan pembauran kebangsaan adalah upaya yang dilakukan
oleh pemerintah daerah bersama dengan masyarakat untuk
terciptanya iklim yang kondusif yang memungkinkan adanya
perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Sosialisasi pembauran kebangsaan adalah upaya memasyarakatkan
program pembauran kebangsaan agar dapat dipahami dan dihayati
oleh masyarakat secara luas.
15.Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK
adalah wadah Informasi komunikasi, konsultasi, dan kerjasama
antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan,
memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran
kebangsaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Provinsi menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan
dibina oleh Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelengaraan pembauran kebangsaan di Kabupaten/Kota menjadi
tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, difasilitasi dan
dibina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Fasilitasi dan pembinaan pembauran kebangsaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi tugas dan kewajiban
Gubernur.
(2) Fasilitasi dan pembinaan pembauran kebangsaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi tugas dan kewajiban
Bupati/Walikota.
Pasal 4
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) meliputi :
a. membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di
daerah;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat
dari berbagai ras, suku dan etnis;
c. mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang pembauran kebangsaan;
d. mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di
Provinsi dalam pembauran kebangsaan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d, didelegasikan kepada Wakil Gubernur.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan
bangsa di daerah;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat
dari berbagai ras, suku dan etnis;
c. mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran
kebangsaan;
d. mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di
Kabupaten/Kota dalam pembauran kebangsaan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d, didelegasikan kepada Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kecamatan
dilimpahkan kepada Camat.
(2) Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah DesaI
Kelurahan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Camat.
Pasal 7
(1) Tugas dan kewajiban Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan
bangsa di Kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat
dari berbagai ras, suku dan etnis;
c. mengkoordinasikan Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan
pembauran kebangsaan;
d. mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di
Kecamatan dalam pembauran kebangsaan;
e. mengkoordinasikan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan,
pemuka adat, suku dan masyarakat di wilayah Kecamatan.
(2) Tugas dan kewajiban Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan
bangsa di Desa/Kelurahan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat
dari berbagai ras, suku dan etnis;
c. mengkoordinasikan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan,
pemuka adat, suku dan masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan.
BAB III
FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK)
Pasal 8
(1) FPK dibentuk di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.
(2) Pembentukan FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang
bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi
pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan
pembauran kebangsaan;
d. merumuskan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran
kebangsaan.
(2) FPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi
pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan
pembauran kebangsaan;
d. merumuskan rekomendasi kepada BupatilWalikota sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran
kebangsaan.
(3) FPK Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi
pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan
pembauran kebangsaan; dan
d. merumuskan rekomendasi kepada Camat sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran
kebangsaan.
(4) FPK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi
pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan
pembauran kebangsaan;
d. merumuskan rekomendasi kepada Kepala Desa/Lurah sebagai
bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran
kebangsaan.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran
kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis dan masyarakat setempat.
(2) Jumlah anggota FPK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan disesuaikan dengan jumlah suku, etnis dan pemuka
masyarakat setempat.
(3) FPK dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan wakil ketua, 1 (satu)
orang sekretaris dan anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih
secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam rangka membina FPK, dibentuk Dewan Pembina FPK di
Provinsi, Kabupatenl Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(2) Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
a. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan
pembauran kebangsaan;
b. memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan pemerintah daerah dan
hubungan antar instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan
pembauran kebangsaan;
(3) Keanggotaan Dewan Pembina FPK Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan susunan
keanggotaan :
Ketua : Wakil Gubernur
Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
Anggota : Pimpinan instansi terkait
(4) Dewan Pembina FPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan susunan
keanggotaan :
Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota
Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten/Kota
Anggota : Pimpinan instansi terkait
(5) Dewan Pembina FPK Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan susunan keanggotaan :
Ketua : Camat
Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
Anggota : Pejabat terkait di tingkat Kecamatan.
(6) Dewan Pembina FPK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Camat dengan susunan keanggotaan:
Ketua : Kepala Desa/Lurah
Sekretaris : Sekretaris Desa/Kelurahan
Anggota : Pejabat terkait di tingkat Desa/Kelurahan.
Pasal 12
(1) Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan pembauran
kebangsaan di tingkat Provinsi.
(2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan penyelenggaraan pembauran
kebangsaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
(3) Camat melakukan pembinaan penyelenggaraan pembauran
kebangsaan di tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 13
(1) Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan,
Gubernur melakukan pengawasan terhadap Bupati/Walikota dan
instansi terkait di daerah.
(2) Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan,
Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap Camat dan Kepala
Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum
pembauran kebangsaan di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum
pembauran kebangsaan di Kabupaten/Kota dilaporkan oleh
Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan daerah Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli,
dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara Iisan
dan dapat melampaui hirarkhi yang ada, dengan ketentuan tetap
segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarkhi.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 15
(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di
Provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi.
(2) Pendanaan bagi penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di
Kabupaten/Kota di danai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa
Timur mengenai penyelenggaraan pembauran kebangsaan agar
disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 15 Juni 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR
Dok. Informasi Hukum - JDIH Biro Hukum Setda Prov Jatim 8
ttd
Dr. H. SOEKARWO


DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH
PROPINSI JAWA TIMUR
Tgl 15 - 6 - 2009 No. 41 Th 2009/ E1

0 komentar:

Posting Komentar