Permendagri No 34/2006 Tentang Pedoman Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 34 TAHUN 2006
NOMOR 34 TAHUN 2006
TEN TANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa
atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan ras, suku, budaya, dan
agama yang menghuni dan tersebar di berbagai wilayah Nusantara, dan
bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa,
Indonesia;
b. bahwa
kebinekaan tersebut diatas sangat berpengaruh terhadap perkembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di mass lalu. masa kini, dan
masa yang akan datang;
c. bahwa
bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai konflik yang bersifat
vertikal maupun horisontal disebabkan oleh berbagai latar belakang
permasalahan ras, suku, budaya, dan agama yang dapat mengancam
integritas nasional;
d. bahwa
dalam rangka menjaga dan memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa serta tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, diperlukan adanya komitmen seluruh bangsa dan upaya-upaya
guna meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
e. bahwa
dalam rangka menyelenggarakan otonomi. daerah mempunyai kewajiban
melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi,
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. bahwa
kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas
dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat;
g. bahwa
pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional,
dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
h. bahwa
dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna
memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan forum pembauran
kebangsaan di daerah;
i. bahwa
dalam rangka penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di daerah perlu
didukung oleh masyarakat dan pemerintah dengan koordinasi yang balk
antar aparat pemerintah daerah dan instansi terkait di daerah secara
profesional;
j. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, perlu
menetapkan Paraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3852);
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3889);
4. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor: 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, fambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 11);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini. yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan
pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi
anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi
sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan
perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus
menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pembinaan
pembauran kebangsaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah
bersama dengan masyarakat untuk terciptanya iklim yang kondusif yang
memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sosialisasi
pembauran kebangsaan adalah upaya untuk memasyarakatkan program
pembauran kebangsaan agar dapat dipahami dan dihayati oleh masyarakat
secara luas.
4. Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya
disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan
kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan,
memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan
pembauran kebangsaan di provinsi menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh masyarakat. difasilitasi dan dibina oleh pemerintah
provinsi .
(2) Penyelengaraan
pembauran kebangsaan di kabupaten/kota menjadi tanggungjawab dan
dilaksanakan oleh masyarakat, difasilitasi dan dibina oleh pemerintah
kabupaten/kota.
Pasal 3
(1)
Fasilitasi dan pembinaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2)
Fasilitasi dan pembinaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
Pasal 4
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah;
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian. saling menghormati dan saling percaya
diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis;
c. mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pembauran kebangsaan; dan
d. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pembauran kebangsaan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) huruf c dan huruf d, didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi :
a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah;
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya
diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis:
c. mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan
d. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pembauran kebangsaan
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat;
(2) Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah desa/kelurahan dilimpahkan kepada kepala desa/lurah melalui camat.
Pasal 7
(1) Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. membina
dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap
kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di kecamatan;
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, sating pengertian, saling menghormati dan saling percaya
diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku. dan etnis;
c. mengoordinasikan kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan;
d. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kecamatan dalam pembauran kebangsaan; dan
e. mengkoordinasikan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat di wilayah kecamatan.
(2) Tugas dan kewajiban kepala desa/lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. membina
dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap
kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di desa/kelurahan;
b. menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya
diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis; dan
c. mengkoordinasikan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan.
BAB III
FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 8
(1) FPK dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan .
(2) Pembentukan FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FPK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan; dan
d. merumuskan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.
(2) FPK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan
d. merumuskan rekomendasi kepada bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.
(3) FPK kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan; dan
d. merumuskan rekomendasi kepada camat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.
(4) FPK desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;
b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;
c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan
d. merumuskan rekomendasi kepada kepala desa/lurah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarakat setempat.
(2) Jumlah
anggota FPK provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan
disesuaikan dengan jumlah suku, etnis, dan pemuka masyarakat setempat.
(3)
FPK dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan wakil ketua, 1 (satu) orang
sekretaris dan anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih secara
musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam rangka membina FPK, dibentuk Dewan Pembina FPK di provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
(2) Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembauran kebangsaan: dan
b. memfasilitasi
hubungan kerja FPK dengan pemerintah daerah dan hubungan antar instansi
terkait di daerah dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan;
(3)
Keanggotaan Dewan Pembina FPK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
Ketua : wakil gubernur.
Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi.
Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Pembina FPK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
Ketua : wakil bupati/wakil walikota.
Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota
Anggota : pimpinan instansi terkait.
(5) Dewan Pembina FPK kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
Ketua : carmat
Sekretaris : sekretaris kecamatan
Anggota : pejabat terkait di tingkat kecamatan.
(6) Dewan Pembina FPK desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh camat dengan susunan keanggotaan:
Ketua : kepala desa/lurah
Sekretaris : sekretaris desa/kelurahan
Anggota : pejabat terkait di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 12
Ketentuan
lebih lanjut mengenai FPK dan Dewan Pembina FPK provinsi,
kabupaten/kota. kecamatan dan desa/kelurahan diatur dengan Peraturan
Gubernur .
BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 13
(1) Dalam
rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan, gubernur
melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota dan instansi terkait di
daerah.
(2) Dalam
rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan, bupati/walikota
melakukan pengawasan terhadap camat dan kepala desa/Iurah serta instansi
terkait di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum pembauran kebangsaan di
provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan
tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum pembauran kebangsaan di
kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan
tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan daerah
provinsi.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Dalam
keadaan mendesak , mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui
hirarkhi yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan
dan tembusan tertulis secara hirarkhi.
BAB V
PENDANAAN
PENDANAAN
Pasal 15
(1) Pendanaan
bagi penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di provinsi didanai
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Pendanaan
bagi penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di kabupaten/kota di
danai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 16
Pendanaan
terkait dengan pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan pembauran
kebangsaan secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah mengenai penyelenggaraan
pembauran kebangsaan agar disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2006
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd.
H. MOH. MA’RUF, SE

0 komentar:
Posting Komentar